PERNYATAAN SIKAP DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN

PERNYATAAN SIKAP DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN

Kami, para sosiolog Indonesia yang terhimpun dalam Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia (APSSI), telah menyelenggarakan Konferensi Nasional Sosiologi ke-XII (KNS XII) yang dirangkaikan dengan Kongres APSSI ke-V di Bali, 24–25 Juni 2026. Melalui keynote speaker, diskusi panel, dan puluhan presentasi paper dari berbagai penjuru Indonesia, kami telah mengkaji secara kritis dan mendalam fenomena Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam kerangka sosiologi.

Pada saat yang sama, kami mencatat dengan serius adanya wacana penataan dan ancaman penutupan program studi ilmu sosial dan humaniora yang disampaikan Kemdiktisaintek sejak April 2026 (Siaran Pers Nomor 196/Sipers/IV/2026). Dua isu ini merupakan dua persoalan yang saling terhubung yaitu mereduksi nilai kemanusiaan menjadi kalkulasi ekonomi dan relevansi pasar semata.

Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan pernyataan sikap dan rekomendasi kebijakan sebagai berikut:

Menimbang bahwa PSN sebagai kebijakan pembangunan yang bersifat kontinyu dan telah melampaui periodesasi kepemimpinan membawa konsekuensi struktural luas terhadap ruang hidup, kebudayaan, relasi gender, lingkungan, dan konfigurasi kekuasaan masyarakat;

Menimbang bahwa berbagai kasus PSN antara lain Pulau Rempang, Pantai Indah Kapuk 2, Bendungan Bener, dan Wadas mengindikasikan pola asymmetric conflict sistemik antara negara dan modal dengan masyarakat lokal;

Menimbang bahwa pendekatan PSN yang bersifat top-down menempatkan masyarakat sebagai obyek sosialisasi, bukan subjek yang berdaulat dalam perencanaan pembangunan;

Menimbang bahwa perspektif HAM sebagai praktik sosial menegaskan klaim atas hak tidak selalu diartikulasikan melalui bahasa hukum formal, melainkan juga melalui perlawanan budaya dan ekspresi pengetahuan lokal;

Menimbang bahwa kelompok rentan yaitu, perempuan, masyarakat adat, komunitas pesisir menanggung beban berlapis berupa hilangnya basis eksistensi ekonomi, jaringan sosial, dan identitas kultural lintas generasi;

Menimbang bahwa Kemdiktisaintek melalui Siaran Pers Nomor 196/Sipers/IV/2026 telah memberlakukan moratorium pembukaan program studi baru di bidang sosial-humaniora, dengan framing evaluasi berbasis serapan industri dan relevansi pasar kerja;

Menimbang bahwa kebijakan moratorium dan wacana penutupan prodi social humaniora menggunakan logika yang sama dengan PSN: mereduksi nilai sesuatu semata pada produktivitas ekonomi, dan mengabaikan kontribusi epistemik, kultural, dan moral yang tidak selalu terukur secara linier;

Menimbang bahwa justru di tengah maraknya konflik sosial akibat PSN, kebutuhan akan sosiolog yang kritis, dan berbasis pengetahuan kontekstual di lapangan semakin mendesak sehingga pelemahan prodi sosiologi secara langsung melemahkan kapasitas bangsa untuk memahami dan merespons dampak sosial pembangunan.

PERNYATAAN SIKAP

Berdasarkan konsideran di atas, APSSI menyatakan:

PERTAMA. APSSI menolak ukuran keberhasilan PSN yang semata bersifat ekonometrik. Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari kecepatan konstruksi atau nilai investasi. Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang menjaga martabat manusia, memperkuat kehidupan sosial, dan menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara.

KEDUA. APSSI mendesak pembentukan mekanisme dialog untuk negosiasi yang substantif sebagai prasyarat legitimasi PSN. Dialektika kepentingan antara negara, swasta, dan masyarakat lokal harus dimulai sejak tahap perencanaan, bukan dihadirkan setelah terjadi konflik.

KETIGA.APSSI menuntut pengakuan terhadap pengetahuan dan kearifan lokal sebagai epistemologi yang setara dalam perencanaan dan evaluasi PSN. Dekolonisasi pengetahuan berarti memberi ruang bagi suara komunitas terdampak untuk benar-benar menentukan arah kebijakan.

KEEMPAT. APSSI mendesak pengarusutamaan perspektif gender dan inklusivitas dalam seluruh tahapan PSN. Perempuan, masyarakat adat, dan kelompok marginal harus diperlakukan sebagai subjek aktif pembangunan, bukan sekadar penerima dampak yang perlu dikelola.

KELIMA. APSSI menegaskan bahwa anomali sosial PSN adalah risiko struktural, bukan pengecualian. Negara berkewajiban membangun sistem pemantauan sosial yang independen, transparan, dan melibatkan komunitas akademik serta masyarakat sipil.

KEENAM. APSSI menolak logika industri-sentris dalam kebijakan penataan program studi yang berpotensi menjadi dasar penutupan atau pelemahan prodi sosiologi dan ilmu sosial humaniora. Serapan kerja yang tidak linier bukan bukti ketidakrelevanan sosiologi, namun bukti bahwa kompetensi sosiologis bekerja melintasi sektor.

KETUJUH. APSSI menegaskan bahwa melemahkan sosiologi di tengah maraknya konflik PSN adalah ironi kebijakan yang berbahaya. Pada saat negara membutuhkan lebih banyak sosiolog untuk memahami konflik di Rempang, Wadas, Bener, dan ratusan lokasi PSN lainnya, justru pemerintah melalui moratorium dan wacana penutupan prodi sedang memutus rantai reproduksi pengetahuan sosial yang sangat dibutuhkan. Ini bukan hanya kekeliruan epistemic, namun kelalaian kebijakan yang berdampak jangka panjang terhadap nilai kemanusiaan.

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Kepada Pemerintah Republik Indonesia, APSSI merekomendasikan:

Melakukan kajian dampak sosial yang komprehensif dan partisipatif dalam setiap PSN, dengan melibatkan sosiolog dan pakar ilmu sosial sebagai mitra substantif tidak hanya pelengkap dokumen administratif.

Merevisi mekanisme penetapan “kepentingan umum” dalam PSN agar mencakup proses deliberasi yang inklusif dan melibatkan semua stakeholder secara partisipatif

Membangun sistem pemantauan sosial berbasis komunitas yang memungkinkan masyarakat terdampak mendokumentasikan dampak PSN secara independen dan berkelanjutan.

Mengintegrasikan perspektif HAM sebagai praktik sosial dalam kerangka evaluasi PSN.

Kepada Kemdiktisaintek, APSSI secara khusus merekomendasikan:

Mencabut atau meninjau ulang moratorium pembukaan program studi baru di bidang sosial-humaniora, dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis nasional akan urgensi kehadiran sosiolog dan ilmu social humaniora lainnya dalam mengintegrasikan nilai-nilai social kemanusiaan dalam semua tahap pembangunan

Menghentikan penggunaan diksi serapan industri sebagai satusatunya ukuran relevansi prodi. Evaluasi harus mencakup kontribusi keilmuan, dampak sosial, peran dalam demokrasi dan keberlanjutan budaya, serta kebutuhan strategis pembangunan daerah.

Melibatkan APSSI secara substantif dalam proses evaluasi dan penataan program studi sosiologi mengingat peran APSSI yang paling memahami peta kekuatan dan kontribusi prodi sosiologi di seluruh Indonesia.

Menjadikan sosiologi sebagai ilmu strategis nasional yang mendapat dukungan pengembangan kapasitas, bukan ilmu yang dimarjinalkan di bawah tekanan logika vokasional-industrial.

Kepada Komunitas Akademik Sosiologi Indonesia, APSSI merekomendasikan:

Memperkuat tradisi thick description atas pengalaman komunitas terdampak PSN mendokumentasikan suara yang tak terdengar dan menghasilkan riset yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan obyek.

Mengembangkan participatory action research yang mengubah relasi peneliti dan komunitas dari ekstraksi data menjadi ko-produksi pengetahuan yang berdampak nyata.

Membangun jaringan riset kolaboratif lintas prodi untuk memantau, mendokumentasikan, dan mengadvokasi dampak PSN secara sistematis dan berkelanjutan.

KOMITMEN APSSI

APSSI menegaskan komitmen kelembagaannya untuk hadir bukan hanya ketika konflik telah terjadi, melainkan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pembangunan.

Dalam konteks ancaman terhadap eksistensi prodi sosiologi, APSSI juga berkomitmen menjadi garda terdepan advokasi kebijakan pendidikan tinggi yang berpihak pada nilai kemanusiaan, bukan semata nilai pasar.

Kami percaya: negara yang tidak mampu memproduksi sosiolog adalah negara yang tidak siap menghadapi kompleksitas sosialnya sendiri. Dan Indonesia dengan segala keragaman, ketegangan, dan kekayaannya membutuhkan kehadiran sosiologi lebih dari sebelumnya.

Ditetapkan di Bali, 25 Juni 2026
Konferensi Nasional Sosiologi XII & Kongres APSSI V

Tim Perumus/Formatur Pengurus APSSI 2026-2030:
Dr. Tyas Retno Wulan, M.Si

(Ketua Umum APSSI 2026-2030)
Dr. Harmona Daulay, M.Si

(Ketua Dewan Pengawas APSSI 2026-2030)
Novri Susan, M.A., Ph.D
Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si
Dr. Idham Irwansyah Idrus, M.Pd

ASOSIASI PROGRAM STUDI SOSIOLOGI INDONESIA (APSSI)

Alamat: FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jalan Kertamukti No. 5 Pisangan Ciputat Timur 15419 Tangerang Selatan

www.portalapssi.id | sekretariat@portalapssi.id

No Comments

Post A Comment