Survei APSSI, 55% setuju Jakarta sudah tidak layak menjadi IKN

Survei APSSI, 55% setuju Jakarta sudah tidak layak menjadi IKN

Pemindahan IKN (Ibu Kota Negara) ke Penajam Paser Kaltim telah mendapatkan pengsahan berdasar UU No. 3/2022 tentang IKN. Berkaitan dengan kebijakan ini, APSSI mengadakan survei persepsi masyarakat Indonesia yang diselenggarakan 1-14 Mei 2022. Survei menggunakan statistik deskriptif dan analisis korelasi yang dilaksanakan berdasar keterwakilan pulau utama antara lain Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan NTT-Papua dengan 564 responden dan margin error 4%. Teknik sampling menggunakan accidental random samping di setiap wilayah. Survei ini memberikan 4 (empat) kluster pertanyaan yaitu kluster dukungan pemindahan IKN, kluster sosial pemindahan IKN, kluster ekonomi  pemindahan IKN, dan kluster governance pemindahan IKN.

 

  1. Dukungan terhadap pemindahan IKN

Hasil survei kluster ini, mengindikasikan bahwa pemindahan IKN mendapat dukungan melalui pertanyaan apakah Jakarta masih layak sebagai ibu kota negara, yaitu 55% responden setuju Jakarta sudah tidak layak menjadi Ibu Kota Negara, 36,7% tidak setuju, 5% tidak berpendapat, dan 3,3% tidak tahu. Terkait alasan pemindahan IKN sebagai pemersatu bangsa, 48,4% menyatakan setuju, 28,5% tidak setuju, 16,9% tidak ada pendapat, dan sisanya tidak tahu.

 

Hal positif terkait pemindahan IKN, 61,5% berpandangan berdampak pada pemerataan ekonomi nasional, 23% terkait simbol kemajuan bangsa, 18,4% tidak ada pendapat, 8% tidak tahu, dan sisanya 0,2% lain-lain. Sedangkan hal negatif dari pemindahan IKN, 82,3% berkaitan dengan besarnya anggaran, 69% masalah kerusakan lingkungan, 62,4% tergusurnya masyarakat lokal, dan 30% kurangnya kemampuan respon masyarakat lokal.

 

Pertanyaan terkait waktu pelaksanaan pemindahan IKN, 48,2% setuju dilakukan penundaan, 35,% tidak setuju dilakukan penundaan, 12,8% tidak ada pendapat, dan sisanya 3,2% tidak tahu.

 

  1. Aspek Ekonomi Pemindahan IKN

Berkaitan dengan alasan pemindahan IKN akan berdampak pada ekonomi nasional, 45,7% menyatakan tidak setuju, 41,1% setuju, 8% tidak ada pendapat, dan 5,2% tidak tahu. Namun mayoritas responden yaitu 53,3% menyatakan pemindahan IKN memberikan dampak baik pada pemerataan pembangunan nasional, 27,1% tidak setuju, 13,5% tidak ada pendapat, dan sisanya tidak tahu. Hal ini diperkuat dengan 64,9% menyatakan setuju bahwa pemindahan IKN merupakan bentuk pembangunan yang tidak tersentral di Jawa, 24,% tidak setuju, 8% tidak ada pendapat, dan sisanya tidak tahu.

 

  1. Aspek sosial pemindahan IKN

Pada aspek sosial, 47,2% responden menyatakan bahwa pemindahan IKN tidak akan menjamin perluasan peluang kerja bagi warga lokal, 44,7% menyatakan sebaliknya (setuju) pemindahan IKN memperluas peluang kerja masyarakat lokal, 6% tidak ada pendapat, dan sisanya 2,1% tidak tahu. Selain itu, 79,6% responden berharap pemindahan IKN memprioritaskan masyarakat lokal, 8,7% tidak setuju, 7,8% tidak ada pendapat, dan 3,9% tidak tahu. Sedangkan keyakinan responden bahwa setuju masyarakat lokal akan menerima pendatang mencapai 56,6%, sedangkan 12,1% tidak setuju, 19,3% tidak ada pendapat, dan 21,1% tidak tahu.

 

Terkait dengan pelibatan ilmuwan sosial, 87,4% responden setuju bahwa pelibatan ilmuwan sosial akan mencegah timbulnya masalah-masalah sosial, ekonomi dan budaya. Hal ini menandakan bahwa pemindahan IKN harus melibatkan ilmuwan sosial dalam perencanaan dan pelaksanaan.

 

  1. Aspek governance pemindahan IKN

Berkaitan dengan aspek governance, 29,6% setuju bahwa pemerintah akan mampu menyelesaikan pelaksanaan IKN sesuai dengan tenggat waktu, 35,5% tidak setuju, 19,7% tidak ada pendapat, dan 15,4% tidak tahu.

 

Pada saat pelaksanaan pembangunan IKN, bagi 78% responden setuju berpotensi dengan praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), 9,4% tidak setuju, 9,2% tidak ada pendapat, dan 3,4% tidak tahu. Sehingga selama pelaksanaan pemindahan IKN, 78,4% responden setuju perlunya pengawasan independen, 11,2% tidak setuju, 8% tidak ada pendapat, dan 2,4% tidak tahu.

 

Secara mendasar, nilai aspek governance berdasar survey ini masih dipersepsi buruk oleh masyarakat luas. Hal ini menjadi catatan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

 

Rekomendasi

Berdasar pada Survei APSSI terhadap Pemindahan IKN tahun 2022 ini, ada beberapa rekomendasi yang perlu dijadikan rujukan bagi pemerintah.

1. Masih perlu komunikasi publik intensif terkait pemindahan IKN agar masyarakat memahami secara utuh tujuan kebijakan pemindahan.

2. Perlu desain kebijakan yang berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan masyarakat lokal dalam bidang sosial ekonomi.

3. Perlu persiapan desain kebijakan penanganan aspek sosial pemindahan IKN yang akan melibatkan masyarakat lokal dan pendatang.

4. Pelibatan ilmuwan sosial dalam persiapan dan pelaksanaan kebijakan penanganan aspek sosial pemindahan IKN.

5. Pemberian jaminan bahwa pelaksanaan IKN akan dilaksanakan berdasar prinsip kepemerintahan yang baik untuk mengeliminasi praktik KKN. Berkaitan dengan hal ini, sangat diperlukan kelembagaan pengawasan independen.

 

 

Jakarta, 20 Mei 2022

Dr. Tyas Retno Wulan

(Koordinator Tim Penelitian KNS IX APSSI)

Post a Comment