Berikut adalah penjelasan pertanyaan fundamental ini.
Konsep perubahan sosial merujuk pada perubahan perilaku, tindakan, dan struktur—sistem dalam dunia sosial. Selanjutnya, dunia sosial adalah semua relasi sosial (antar individu/antar kelompok) di arena-arena spesifik seperti ekonomi, politik, hukum, konflik, komunikasi dan lain-lain. Sehingga arti perubahan sosial secara mendasar adalah perubahan perilaku, tindakan, dan atau struktur—sistem dalam arena ekonomi, politik, dan seterusnya.
Pengelolaan perubahan sosial merupakan area keahlian para lulusan sosiologi, yaitu mendesain dan mengimplementasikan perubahan sosial dalam arena-arena spesifik tersebut di atas.
Nah perhatikan baik-baik 3 ilustrasi berikut agar makin jelas:
1
Ilustrasi ke-1 Masalah Sosial Perusahaan:
Kepentingan perusahaan salah satunya adalah bagaimana produknya dibeli atau dikonsumsi oleh individu-individu dalam pasar. Permasalahan sosial dari upaya perusahaan adalah produk-produk yang tidak cukup laku, tidak dibeli atau dikonsumsi pasar. Sosiolog menyebutnya sebagai masalah sosial dalam arena ekonomi konsumsi karena berkaitan dengan perilaku—tindakan sosial dalam memilih atau menolak satu produk tertentu.
Cukup jelas bukan? Karena proses membeli atau menolak satu produk merupakan bentuk tindakan sosial dalam pasar, keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan adalah SDM berkeahlian sosiologi. Perusahaan membutuhkan perubahan sosial terkait perilaku—tindakan sosial, dari tidak mau membeli berubah menjadi mau membeli produk-produknya.
Masalah sosial lain dalam perusahaan, misal perilaku—tindakan para pekerja yang malas dan tidak produktif. Perusahaan membutuhkan keahlian sosiologi untuk mendesain perubahan sosial dalam kasus ini, yaitu perubahan dari malas dan tidak produktif menjadi perilaku—tindakan kerja yang produktif.
2
Ilustrasi ke-2 Masalah Sosial Pembangunan Desa:
Pemerintah mengarahkan kebijakan agar desa-desa mampu membangun potensinya untuk peningkatan kualitas sosial ekonomi melalui UU Desa. Permasalahan sosial dari kebijakan pembangunan desa adalah perilaku—tindakan aktor-aktor desa yang belum terintegrasi dengan konsep dalam kebijakan pembangunan desa. Perilaku—tindakan aktor-aktor desa tersebut akan memperlambat dan atau menggagalkan kebijakan pembangunan.
Masalah sosial pembangunan desa tersebut berkaitan dengan perilaku—tindakan aktor-aktor desa, maka pemerintah membutuhkan SDM berkeahlian sosiologi agar bisa melakukan perubahan perilaku—tindakan sosial yang tepat.
Masalah sosial lain dalam kebijakan pemerintahan, misal periaku protokol kesehatan selama pendemi Covid-19. Ketika perilaku—tindakan masyarakat tidak menaati protokol kesehatan mendominasi berbagai ruang sosial maka penyebaran virus Covid-19 akan sulit terkendali. Karena masalah sosial terkait kebijakan pandemi berkaitan dengan perilaku—tindakan sosial maka pemerintah membutuhkan SDM berkeahlian sosiologi. Para sosiolog terlibat sebagai tim pakar bidang sosial di Satgas Covid-19.
3
Ilustrasi ke-3 Masalah Sosial Pemilu:
Pelaksanaan pemilu seringkali menjadi rentang waktu terciptanya berbagai perilaku—tindakan tidak konstruktif seperti kekerasan antar pendukung kandidat. Ketika kekerasan antar pendukung kandidat berlangsung lama dan tersebuar luas, proses pemilu akan tersendat, biaya operasional tinggi dalam keamanan dan stabilitas sosial terganggu.
Karena kekerasan merupakan bentuk dari perilaku—tindakan sosial, pemerintah memerlukan SDM berkeahlian sosiologi. Misi keahlian sosiologi adalah mendesain dan mengimplementasikan perubahan dari tindakan kekerasan menjadi tindakan nirkekerasan (damai).
Masalah sosial lain terkait pemilu, misal para kandidat yang tidak memiliki elektabilitas kuat dalam pemilu baik legislatif dan eksekutif. Elektabilitas kandidat sangat berkaitan dengan perilaku—tindakan sosial masyarakat yang menolak satu figure kandidat. Perilaku—tindakan menolak figure kandidat merupakan masalah sosial yang harus ditangani oleh bidang keahlian sosiologi. Keahlian sosiologi akan mendesain dan mengimplementasikan cara mengubah dari perilaku—tindakan menolak menjadi tindakan menerima atau memilih satu figur kandidat dalam pemilu.